Tuesday , 5 December 2023

Perkawinan yang Dilarang Oleh UU Perkawinan

  • 16 July, 2018  18:47:03 

  • Mathla’ulanwar,-UU No1 Tahun  1974 tentang Perkawinan mengatur sejumlah perkawinan yang dilarang. Pasal 8 UU Perkawinan menyebutkan beberapa jenis perkawinan yang dilarang antara dua orang.

    Pasal 8 UU Pekawinan

    Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

    • Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;
    • Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya;
    • Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
    • Berhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan;
    • Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
    • Yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.

    Jenis larangan melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud, oleh Kompilasi Hukum Islam dikategorikan ke dalam larangan perkawinan akibat hubungan nasab (keturunan); larangan melakukan perkawinan akibat pertalian kerabat semenda; dan larangan melakukan perkawinan akibat pertalian sesusuan.

    Baca juga :  Komandan PCI wilayah Banten gelar Rapat Koordinasi dengan Perguruan MA Pusat Menes
    Karena pertalian nasab:

    1. Dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
    2. Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
    3. Dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya.
    Karena pertalian kerabat semenda:

    1. Dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
    2. Dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
    3. Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul (belum dicampuri);
    4. Dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.

    Karena pertalian sesusuan:

    1. Dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
    2. Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
    3. Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
    4. Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
    5. Dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.

     

    Baca juga :  Soal Putusan JR UU Perkawinan, Ini kata Menteri Lukman

     

    Loading

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.

    Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial