Sunday , 3 December 2023

Tak terdaftar di E-Court! Advokat Dipastikan tidak Bisa Bersidang

  • 24 July, 2018  06:33:11 

  •  

    Mathla’ul Anwar-  Baru-baru ini Ketua Mahkamah Agung YM Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH, me-launching aplikasi e-court di Hotel Novotel, Balikpapan pada Jumat 13/7/18.

    Aplikasi e-court ini sendiri, saat ini dikhususkan untuk Advokat Dalam hal pendaftaran perkara Online,  Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Aplikasi e-court merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan. Aplikasi ini, menurut  Ketua Mahkamah Agung, terdiri dari tiga fitur utama, yakni pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons).

    Dalam laman situs Mahkamah Agung , Hatta Ali menjelaskan bahwa jika aplikasi e-court ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka secara fundamental akan mengubah praktek pelayanan keperkaraan di pengadilan dan membawa peradilan Indonesia satu langkah lagi mendekati praktek peradilan di negara maju. Hal ini disebabkan karena jangkauan aplikasi ini juga merambah pada pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-litigation).

    Baca juga :  Kemenag Rilis Rincian Formasi CPNS 2018

    “Perma Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas permohonan dan gugatan, namun juga terhadap jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan, yang berarti payung hukum persidangan secara elektronik (E-Litigation) sudah disediakan”, ungkap Hatta Ali menjelaskan.

    Terkait dengan penerapannya, di bagian lain sambutannya, Hatta Ali menjelaskan bahwa untuk tahap awal aplikasi ini akan diujicobakan pada 32 (tiga puluh dua) pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, agama dan TUN terpilih. Setelah itu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan jika dipandang perlu.

    “Paling lambat satu tahun terhitung hari ini, fasilitas ini harus sudah bisa dimanfaatkan di seluruh pengadilan”, jelas Hatta Ali.

    Baca juga :  10 Hari Lagi Akan Ada Pameran Pendidikan Islam International

    Berdasarkan Perma E-Court, bukti keanggotaan di organisasi advokat dan bukti berita acara sumpah oleh pengadilan tinggi menjadi syarat kunci untuk teregistrasi.

     

    Pasal 4

    ….

    (3) Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah:

    a. KTP

    b. Kartu keanggotaan advokat; dan

    c. bukti berita acara sumpah oleh pengadilan tinggi

     

    Pasal 6

    ….

    (2) Mahkamah Agung berhak untuk menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi.

     

    Meskipun belum semua pengadilan menerapkan e-court, Dirjen Badilum Herri Swantoro mengatakan kepada bahwa Mahkamah Agung menargetkan seluruh pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara sudah siap menggunakan sistem e-court pada September 2018.

    Herri menjelaskan bahwa terdaftar di sistem e-court adalah syarat mutlak untuk advokat bisa mewakili kliennya sebagai kuasa hukum dalam persidangan. “Kalau nggak teregister nggak bisa masuk ke dalam sistem, verifikasinya di Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

    Menurut Herri, advokat yang sudah diangkat sebelum UU Advokat pasti tetap memiliki surat pengangkatan lewat Departemen Kehakiman kala itu. Meskipun bukan dalam bentuk Berita Acara Sumpah, dokumen tersebut tetap memiliki nomor administrasi. “Apabila file-nya ada pasti terverifikasi oleh Pengadilan Tinggi, kalau memang tidak ada, akan ditelusuri,” Herri menjelaskan.

    PERMA  ini menertibkan advokat untuk benar-benar memiliki berita acara sumpah dan bergabung ke organisasi advokat. Syarat mempunyai akun adalah berita acara sumpah dan kartu tanda anggota advokat, di luar itu tidak bisa. Harus masuk ke organisasi. Tidak bisa bersidang jika tidak teregistrasi

    Untuk terdaftar sebagai pemilik akun e-court sehingga bisa bersidang di pengadilan-pengadilan ini, para advokat harus mengisi data berikut di laman http://ecourt.mahkamahagung.go.id.

     

    Loading

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.

    Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial