Friday , 15 September 2023

Money Politic Menjadi Alasan Para Pemohon Menggugat ke MK

  • 27 July, 2018  03:30:57 

  • Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan perkara perselisihan hasil
    pemilihan (PHP) kepala daerah yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Palembang nomor urut 2, pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang Panjang nomor urut 2, dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuasin dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (26/07) pukul 10.30 WIB. Ketiga pasangan mengajukan keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerahnya. Persidangan Panel 3 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

    Keberatan yang ditujukan kepada KPU Kota Palembang dijelaskan dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 25/PHP.KOT-XV/2018. Dalam permohonan tersebut, Pemohon mengungkapkan adanya indikasi money politic yang dilakukan oleh Harnojoyo dan Fitriati Agustinda selaku Paslon nomor urut 1. Pemohon berpendapat kegiatan berunsur money politic seharusnya mengakibatkan Paslon nomor urut 1 didiskualifikasi dari pemilihan. Pemohon juga melaporkan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam usaha memenangkan Paslon nomor urut 1. Dengan demikian, Pemohon meminta MK memerintahkan KPU setempat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sekaligus mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1.

    Baca juga :  Ketua Umum PBMA Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Istana Merdeka

    Selanjutnya, Hendri Arnis dan Eko Furqani selaku Paslon walikota dan wakil walikota Padang Panjang nomor urut 2 mengajukan keberatan melalui perkara nomor 9/PHP.KOT-XVI/2018. Dalam permohonannya, Pemohon mendaftarkan delapan kecurangan, salah satu di antaranya adalah tidak diperbolehkannya pemilih dengan e-KTP Kota Padang Panjang untuk memilih. Pemohon juga menduga bahwa calon pemilih telah dipengaruhi oleh relawan Paslon lain di tempat pemungutan suara. Praktik money politic lain juga diduga telah terjadi oleh Pemohon sedangkan Bawaslu dinilai Pemohon tidak melaksanakan kewenangannya secara professional terkait dugaan praktik tersebut.

    Sementara itu, Arkoni dan Hazwar Hamid selaku Paslon bupati dan wakil bupati Banyuasin nomor urut 2 menggugat melalui perkara nomor 10/PHP.BUP-XVI/2018. Pemohon menempati posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 99.481 setelah Askolani dan Slamet Sumosentono selaku Paslon nomor urut 5 dengan perolehan suara sebanyak 131.593. Paslon nomor urut 2 menduga bahwa terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Hal tersebut diungkapkan dengan merujuk kepada selisih surat suara yang diterima dengan surat suara yang digunakan.

    Baca juga :  PBMA Kutuk Serangan Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

    Pemohon juga menyoroti keterlibatan ASN dalam upaya memenangkan Paslon nomor urut 5. Lebih lanjut Pemohon menilai bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuasin tidak menunjukan netralitas saat menjalankan kewenangannya.

    Pada sidang perdana ini, MK akan memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), maupun tenggat waktu pendaftaran  permohonan ke MK. MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada. (Fitri/Raisa)

    Baca juga :  Muslimat MA Tangsel Launching PAUD Azahra Islamic Pre School Mathla'ul Anwar

    Sumber MK

    Loading

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.

    Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial