Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (PP IPMA) secara tegas menolak sistem pemilu tertutup.
“Pelajar menolak system pemilu tertutup, kedaulatan rakyat berganti menjadi kedaulatan partai,” kata Daden Ahmad Sughiri, Ketua Umum PP IPMA.
Saat ini system penyelenggaran pemilu dari setiap penyelenggaran pemilu yang sudah berjalan sangat mengalami kemajuan seiring dengan meningkatnya partisipasi publik dalam menghadap pesta demokrasi ini.
Hal ini dikarenakan publik terlibat langsung baik sebagai kandidat peserta pemilu maupun sebagai pemilih langsung yang dapat menentukan pilihannya.
“Berkembang pesatnya partisipasi publik ini semua karena system penyelenggaraan pemilu dengan proporsional terbuka atau memilih langsung calegnya bukan tertutup yang hanya memilih partai tapi tidak tau siapa calegnya dengan kata lain kedaulatan rakyat dialihkan menjadi kedaulatan partai sebagai penentu anggota legislatifnya,” katanya.
Jadi, jangan sampai kemajuan ini justru di degradasi oleh kelompok atau pihak yang ingin merubah system penyelenggaran pemilu menjadi tertutup, janganlah kita kembali menerapkan system politik ala orde baru yang terbukti otoriter.
“Kita tidak boleh mewariskan kejahatan politik ala orde baru kepada generasi penerus bangsa saat ini, pemilih pemula yang notabene pelajar aktif itu banyak dan mereka mengikuti perkembangan politik saat ini bahkan sudah beradaptasi dengan sistem penyelenggaraan pemilu saat ini dengan proporsional terbuka, mereka itu tidak faham orde baru karena mereka belum lahir pada saat itu,” kata Daden yang juga Wabendum DPP KNPI.
Daden mengatakan bahwa bukan keputusan urgen yang mengahruskan Mahkamah Konstitusi merubah sistem proporsional terbuka kepada tertutup.
“Tidak ada bentuk ancaman negara dengan sistem pemilu yang diberlakukan saat ini. Kalau berbicara kekurangan iya, itulah yang harus diperbaiki bukan diganti sistem penyelenggaraanya,” sampainya.
MK saat ini seringkali membuat putusan yang menjadi pemicu konflik publik, belum lama jika kita melihat putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu bentuk kesewenang-wenangan MK. Seolah kekuasaan MK itu melebihi kekuasaan negara justru ini sangat berbahaya, tutupnya.***