Jakarta,
Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.
Kyai Embay Mulya Syarief Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar menyampaikan bahwa membeli produk pro-Israel berarti sama saja dengan mendukung penjajahan oleh Israel terhadap Bangsa Palestina.
“Kami mendukung fatwa MUI soal produk yang terafiliasi dengan Israel, untuk menghindari segala transaksi dengan produk yang pro Israel,” sampainya.
Kyai Embay menilai penjajahan Israel terhadap Bangsa Palestina merupakan tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan.
Sebelumnya, MUI menghimbau umat Islam di Indonesia untuk sebisa mungkin menghindari segala transaksi atau penggunaan produk yang berasal dari Israel atau perusahaan yang terkait dengan Israel, serta yang turut mendukung penjajahan.
Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI di bidang Fatwa, menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara terbuka mendukung agresi Israel terhadap Palestina dinyatakan sebagai perbuatan yang haram.
Majelis Ulama Indonesia juga menegaskan kepada umat Islam di Indonesia untuk sebisa mungkin tidak terlibat dalam transaksi atau menggunakan barang-barang dari Israel dan perusahaan yang terkait dengan Israel, serta yang mendukung kolonialisme.
Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa fatwa tersebut merupakan wujud keseriusan dalam mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, serta sebagai upaya menentang agresi Israel dan penghancuran kemanusiaan.*