TERJEMAH TAFSIRIYAH AL-QURAN DAN HADIS SHAHIH BUKHARI
Rabu, 23 Oktober 2024/19 Rabi’ul Akhir 1446
A. QS 2 JUZ 2. QS AL-BAQARAH,143-254 Lanjutan
PesangonnJanda Kembang
- Wahai.para suami, kalian tidak berdosa menceraikan istri-istri kalian yang belum pernah kalian senggamai, dan kalian belum menetapkan maskawinnya. Akan tetapi kalian harus memberikan pesangon kepada istri yang.kalian ceraikan sesuai dengan kemampuan kalian. Bagi yang kaya sesuai dengan kekayaannya, dan bagi yang miskin sesuai dengsn keadaaanya. Pemberian pesangon itu hendaklah dalam jumlah yang wajar. Itulah syariat Allah
bagi orang-orsngyang mau taat kepada-Nya.
237.Wahai para suami, jika kalian menceraikan isteri sebelum kalian senggamai, tetapi kalian telah menetapksn maskawinnya, hendaklah kalian berikan separo dari yang telah kalian tetapkan, kercuali kalau bekas istri atau walin erempuan itu membebaskan kalisn..Wahai bekas isteri atau walinys, jika kalian membebaskan pembayaran maskawin itu, maka ha.l itu lebih dekat kepada sikap taat kepada Allah. Wahai para bekas suami isteri, jsngsnlah kalian melupakan kebsikan di antara kalia n selama menjadi suami isteri.Sungguh Allah Maha Mengawasi baik atau buruk niat kalian nercerai. (Bersambung)
B.HADIS SHAHIH BUKHARI
545.Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. perkara qunut. Ia menjawab, “Dapat dipastikan bahwa qunut itu ada (dibaca).” Ditanyakan padanya, ” (Dibaca) sebelum ruku’ atau sesudahnya?” Anas menjawab, ” sebelum ruku’.” Aku menambahkan,” si fulan bercerita kepadaku bahwa Anda memberitahhu dia qunut dibacakan setelah ruku,.” (bersambung).
mt/u/uf