
Jakarta, 19 Februari 2025, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Re DXpublik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam Mathla’ul Anwar pada Rabu, 19 Februari 2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. RDPU ini membahas Rencana Revisi UU Haji dan Umroh No 8 Tahun 2019 yang didalam rapat tersebut membahas berbagai aspek penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk evaluasi kebijakan, peningkatan layanan, serta solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi jamaah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Singgih Januratmoko mengatakan, pihaknya menargetkan Revisi UU Haji dan Umrah dapat diselesaikan secepatnya. Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Haji dan Umrah dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para Ketua Umum Ormas-ormas Islam, Rabu (19/2/2025).
Perwakilan PB Mathla’ul Anwar (MA), Dhona El Furqon, menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Komisi VIII DPR RI. Beberapa di antaranya adalah peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana haji, peningkatan kualitas layanan di Tanah Suci, serta pemberian kemudahan bagi calon jamaah yang kurang mampu.
“Kami berharap ada peningkatan dalam sistem kuota haji yang lebih adil dan pelayanan yang lebih baik bagi jamaah, terutama bagi mereka yang berasal dari daerah terpencil,” ungkapnya.
Selain itu, Mathla’ul Anwar (MA) juga menyoroti persoalan teknis seperti petugas dan pendamping haji, lamanya waktu tunggu keberangkatan haji yang semakin panjang, mahalnya biaya haji, serta perlunya peningkatan fasilitas akomodasi dan transportasi bagi jamaah umrah.
“Kami ingin penetapan petugas dan pendamping haji dari unsur ormas harus adil, objektif dan punya instrumen yang jelas. Jangan sampai petugas itu hanya didominasi oleh ormas -ormas tertentu saja” Tambahnya
Mathla’ul Anwar (MA) juga sedikitnya memberikan empat masukan dalam RDPU tersebut, berkaitan dengan Kelembagaan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Fungsi dan Tugas Pelaksanaan Haji, Pengelolaan Keuangan Haji, dan Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji
“Mathla’ul Anwar (MA) memberikan beberapa usulan terhadap Rencana Revisi pasal dari UU No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, hal ini telah kami sampaikan dalam rapat tadi. Mudah mudahan usulan dari PB Mathla’ul Anwar bisa dipertimbangkan dan bisa disesuaikan dengan pasal-pasal yang berkaitan”
Menanggapi masukan tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI-P Selly Andriany Gantina, A.Md akan menindaklanjuti berbagai usulan yang disampaikan dalam RDPU ini. Beliau juga mengapresiasi usulan dari PB Mathla’ul Anwar (MA)
“Kami akan mengawal aspirasi yang disampaikan agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan yang lebih baik, Saya juga suka banget Masukan dari Mathla’ul Anwar, karena mereka mencantumkan Pasal sekian harus diganti dengan pasal sekian, dan ketika RUU jadi maka kami akan Share ke Ibu bapak supaya bisa disandingkan dengan usulan nya masing-masing” kata salah satu anggota Komisi VIII Fraksi PDI-P.
RDPU ini menjadi bukti komitmen DPR RI dalam melibatkan berbagai pihak dalam proses legislasi dan pengawasan kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Ke depan, diharapkan ada perbaikan nyata dalam layanan bagi jamaah haji dan umrah sehingga mereka dapat menunaikan ibadah dengan lebih nyaman dan khusyuk.
Oleh: AM