pengantar Buku Islachul UMMAH

Syahdan, pada akhir-akhir ini, saya melihat, bahwa persoalan “AHLI SUNNAH WAL-JAMA’AH” menjadi suatu persoalan yang serius (sungguh-sungguh) di kalangan kita kaum muslimin.


Arti dan pengertian, “Ahli Sunnah Wal-Jama’ah” ini agaknya semakin menjadi perhatian kaum muslimin kembali. Seolah-olah mereka memeriksa dirinya kembali, mereka merasa khawatir kalau-kalau dirinya tidak termasuk golongan “Ahli Sunnah Wal-Jama’ah”.

Kalau orang lain menamakan dirinya seorang “Ahli Sunnah Wal-Jama’ah”, apakah ia (dirinya) termasuk juga pada golongan “Ahli Sunnah Wal-Jama’ah” seperti orang itu, meskipun tidak segolongan dengan dia. Apakah yang dikatakan “Ahli Sunnah Wal-Jama’ah” itu golongan kita sendiri sajakah atau golongan lain juga. Apakah “Ahli Sunnah Wal-Jama’ah” itu terbatas hanya pada dan untuk satu golongan saja, atau untuk semua golongan. Apa itu “Ahli Sunnah Wal-Jama’ah” yang sebenarnya dan batas-batas “Ahli Sunnah Wal-Jama’ah”.

Oleh sebab itu, persoalan ini menjadi suatu persoalan yang selalu hangat. Memang hal ini sejak lama menjadi persoalan dalam Agama Islam dan kaum muslimin. Telah berabad-abad lamanya. Dan memang harus dipersoalkan, agar menjadi jelas bagi setiap muslimin. Janaganlah kiranya, perkataan “Ahli Sunnah Wal-Jama’ah” itu menjadi jurang pemisah yang tidak dan bukan pada tempatnya antara sesama kaum muslimin.

Banyak organisasi islam yang mencantumkan perkataan “Ahli Sunnah Wal-Jama’ah” dalam anggaran dasar partai / organisasinya di Indonesia ini. Artinya organisasi-organisasi tersebut berdasarkan islam yang tidak akan menyeleweng dari “Ahli Sunnah Wal-Jama’ah”, serta akan membawa anggota-anggotanya ke dan di dalam golongan “Ahli Sunnah Wal-Jama’ah”.

Hanya karena mungkin sekali kekurangannya organisasi-organisasi memberikan alasan dan penjelasan yang sungguh-sungguh apa arti dan defenisi “Ahli Sunnah Wal-Jama’ah” itu, sehingga masih sangat perlulah rasanya diadakannya penerangan-penerangan, diskusi-diskusi, seminar-seminar yang berupa ta’lim yang jujur dan wajar di kalangan ummat muslimin sendiri.

Maka dengan risalah kecil ini yang saya beri nama dengan “ISHLAHUL UMMAH” saya akan mencoba memberikan keterangan dan ulasan alakadarnya mengenai persoalan tersebut.

Mudah-mudahan usaha ini ada faedahnya bagi kita semuanya dan sedikitnya menjadi sumbangan yang walau kecil sekalipun bagi usaha-usaha kaum muslimin dalam memberikan penjelasan dan uraiannya mengenai arti dan pengertian “Ahli Sunnah Wal-Jama’ah” ini. Sehingga akan terhindarlah kita hendaknya dari perasaan menjadi seorang “Ahli Sunnah Wal-Jama’ah”, padahal kita mengerti apa arti “Ahli Sunnah Wal-Jama’ah” yang kita akui itu. Kita bicara, tetapi tak mengetahui apa yang kita bicarakan itu. Kita mengakui sesuatu tapi kita tidak mengetahui apa yang kita akui itu sesungguhnya. Kita menyatakan akan kesaksian sesuatu, tetapi tidak mengetahui apa yang sebenarnya yang harus kita saksikan itu.

Berbuat sesuatu yang kita tidak mengerti, yang kita tidak mengetahui, itu dilarang.
Allah SWT telah berfirman dalam surat Al Isra 36:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌۗ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا ۝٣٦

Artinya:
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mengetahuinya. Sesungguhnya pendengaran dan penglihatan dan hati, kesemuanya itu akan ditanya (oleh Tuhan) pertanggungjawabannya.”

Semoga Allah SWT memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita kaum muslimin semuanya. Dan semoga risalah kecil ini bermanfaat. Amiin.

KH Uwes Abu Bakar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *